JAKARTA - Kasus dugaan penyekapan yang diduga dilakukan penyanyi Nindy Ayunda telah naik ke tahap penyidikan. Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari (Kejaksaan Negeri) Jakarta Selatan, Hangrengga.
"Sudah (Kejari terima SPDP)," ujar Hangrengga saat dihubungi awak media, Senin (4/7/2022).
Nindy Ayunda Diduga Lakukan Penyekapan, Kasusnya Telah Naik ke Penyidik. (Foto: Nindy Ayunda/Instagram/nindyayunda).
Sayangnya, Hangrengga tak menjelaskan lebih lanjut terkait status hukum terbaru Nindy Ayunda selaku terlapor.
Sementara itu, Rini Diana selaku pelapor telah menjalani pemeriksaan saksi korban di Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin, 7 Juli 2022.
"Hari ini kita menjalani pemeriksaan. Ada saksi dan saksi korban kasus perampasan kemerdekaan yang diatur dalam Pasal 333 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara," ujar Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum saat ditemui di Polres Metro Jaksel.