Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Nirina Zubir Merasa Janggal dengan Kesaksian Pegawai Bank di Sidang Kasus Mafia Tanah

Lintang Tribuana , Jurnalis-Rabu, 29 Juni 2022 |07:55 WIB
Nirina Zubir Merasa Janggal dengan Kesaksian Pegawai Bank di Sidang Kasus Mafia Tanah
Nirina Zubir. (Foto: MPI)
A
A
A

"Nah kalau Anda tidak mengerti pekerjaan anda, jadi kan tahu pekerjaan anda sesuai atau tidak, mencelakakan kita atau tidak, di situ adalah hal-hal yang melindungi kita," sambungnya.

Sebelumnya dalam persidangan, saksi Heru yang merupakan pegawai bank BCA KCP Pondok Indah, Jakarta Selatan, membenarkan terdakwa Riri Khasmita dan sang suami, Edrianto, sempat ke kantornya untuk mengajukan pinjaman kredit senilai Rp1,3 miliar.

Menurut Heru, pinjaman tersebut cair, lalu Riri Khasmita dan Edrianto mengagunkan atau menjaminkan sertifikat tanah. Tetapi dia mengaku tak mengetahui siapa yang memeriksa kelengkapan berkas sebelum menandatangani berkas pinjaman kredit.

Diketahui lima orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah ini, yakni asisten ibunda Nirina, Riri Khasmita dan suaminya, Edirianto. Lainnya adalah Faridah, Ina Rosalina, dan Erwin Riduan merupakan notaris dan pejabat pembuat akta tanah atau PPAT. 

Riri Kasmita diduga menggasak enam sertifikat tanah milik ibunda sang artis. Akibatnya, keluarga Nirina mengalami kerugian mencapai Rp 17 miliar.

Terdakwa dijerat dengan melakukan pemalsuan surat hingga tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Persidangan untuk kelimanya dilakukan dalam berkas terpisah dengan jeratan pidana Pasal 264 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 362 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (selanjutnya disebut UU TPPU).

(ATP)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement