Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tiba di Kejari Tangsel, Indra Kenz Mengaku Lega Kasusnya Masuk ke Tahap II

Santi Florensia Sitorus , Jurnalis-Sabtu, 25 Juni 2022 |08:25 WIB
Tiba di Kejari Tangsel, Indra Kenz Mengaku Lega Kasusnya Masuk ke Tahap II
Indra Kenz. (Foto: Instagram@indrakenz)
A
A
A

Diketahui, Indra Kenz beserta enam orang lainnya diduga melakukan perbuatan tindak pidana penipuan lewat trading opsi binari Binomo dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan atau perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Akibatnya, Indra Kenz dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(FLO)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement