Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Putra Siregar dan Rico Valentino Didakwa Pasal Pengeroyokan, Ini Ancaman Hukumannya

Selvianus , Jurnalis-Kamis, 23 Juni 2022 |15:16 WIB
Putra Siregar dan Rico Valentino Didakwa Pasal Pengeroyokan, Ini Ancaman Hukumannya
Putra Siregar (Foto: MPI)
A
A
A

Sebagaimana diketahui, Rico Valentino dan Putra Siregar diduga melakukan pengeroyokan terhadap Muhammad Nur Alamsyah di Cafe Code milik Reza Rabbani, di kawasan Senopati, Jakarta Selatan pada 2 Maret 2022 dini hari. Aksi pengeroyokan oleh keduanya dipicu selebgram Chandrika Chika.

Selain itu Putra Siregar dan Rico Valentino akan didakwa dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 KUHP ayat (1) jo. Turut serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

(aln)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement