JAKARTA - Nirina Zubir mengungkap kekecewaan terhadap pernyataan Jaronah, salah satu saksi yang dihadirkan di sidang lanjutan dugaan mafia tanah yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (14/6/2022).
Setelah persidangan, Nirina mengungkap kejanggalan kesaksian Jaronah, perempuan yang tinggal di dekat kediaman sang ibunda, Cut Indria Marzuki. Ia menilai perempuan itu tak jujur dalam menyampaikan keterangan.

"Mbak Jaronah nih, enggak mungkin anda baru ketemu sama ibu saya satu kali aja. Anda baru tinggal di daerah Rumah itu 2013, sedangkan ibu saya sudah dari tahun 80-an udah tinggal di situ," kata Nirina Zubir.
"Rumah tempat tinggal kamu dengan tempat Ibu saya tinggal itu hanya beda satu gang dan memang kamu bilang kenal sama kami, ya tidak sedekat Itu saya baru kenal Anda adalah setelah saya juga tahu bahwa ada kongkalikong antara Riri Kasmita dengan Anda," lanjutnya.
Nirina juga mengatakan bahwa Jaronah terkesan tak lancar memberi kesaksian di depan majelis hakim. Ia pun meminta perempuan itu jangan melindungi Riri Kasmita, tersangka utama di balik kasus dugaan mafia tanah ini.
"Jangan melindungi seseorang yang nantinya membuat anda sendiri Bisa terbawa-bawa anda tadi diwawancarai (ditanya hakim) ngasih testimoninya belibet, iya atau nggak," tutur artis Keluarga Cemara itu.
Kakak Nirina, Fadhlan Karim, kemudian menegaskan bahwa sosok Jaronah ini berhubungan dengan kasus penggelapan surat tanah ibunya. Pasalnya, Riri pernah menyebut bahwa Jaronah mengenalkannya dengan Faridah.
Faridah diketahui sebagai oknum notaris yang diduga kuat membantu Riri Kasmita melancarkan aksi menggelapkan surat tanah milik ibunda Nirina.
"Dan ingat, Riri itu pernah bilang yang ngenalin Faridah sendiri itu adalah dirimu," kata Fadhlan.
Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi lainnya. Di antaranya adalah Shinta Nurul, Sarmini, Hafizul Amar, dan Mardani.