"Kalau siang ini seumpamanya, ternyata jadwalnya nggak bisa digeser, maka yang bersangkutan tidak bisa hadir, di-schedule ulang," tandas Ivan.
Sekedar informasi, laporan RD itu telah teregistrasi dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Pemukulan terhadap Rudi diduga ketika mereka terlibat cekcok membicarakan kontrak kerja yang sudah disepakati. Namun merasa dirugikan, Iko Uwais melapor balik Rudi ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
(aln)