Share

Berhalangan Hadir, Audy Item Kembali Dipanggil Polres Metro Bekasi Kota Besok

Vania Ika Aldida, Okezone · Senin 20 Juni 2022 17:21 WIB
https: img.okezone.com content 2022 06 20 33 2614901 berhalangan-hadir-audy-item-kembali-dipanggil-polres-metro-bekasi-kota-besok-maAM6kcHHW.jpg Audy Item (Foto: Instagram @audyitem)

PENYIDIK Polres Metro Bekasi Kota, menjadwalkan pemanggilan terhadap istri Iko Uwais, Audy Item terkait kasus dugaan pengeroyokan yang dilaporkan oleh desain interior bernama Rudi. Sayangnya, pemeriksaan tersebut gagal dilaksanakan lantaran Audy berhalangan hadir karena suatu pekerjaan.

Kendati demikian, Polres Metro Bekasi Kota akan melakukan pemanggilan ulang terhadap Audy Item. Rencananya, pelantun Janji Diatas Ingkar itu akan kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Selasa, 21 Juni 2022 besok.

"Pada hari ini kami rencanakan, jadwalkan akan melakukan pemeriksaan terhadap saudari Audy. Namun dari pihak saudari Audy menyampaikan kepada penyidik kami untuk meminta waktu dijadwalkan ulang kembali. Karena yang bersangkutan ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan hari ini. Sehingga dari pihak Audy minta untuk dijadwalkan kembali," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira pada Senin (20/6/2022).

"Iya terkonfirmasi besok (diperiksa) kalau memang pun besok tidak datang, maka dari kuasa hukumnya akan menyampaikan kepada saya," tambah Ivan.

Iko Uwais dan Audy Item

Sementara itu, hingga saat ini pihak kepolisian masih terus mendalami kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi pada Sabtu, 11 Juni 2022 di kawasan Summarecon, Bekasi, Jawa Barat tersebut. Bahkan pihaknya telah mengantongi bukti berupa hasil visum.

"Bukti-bukti yang ada itu semua dari pemeriksaan saksi, visum, petunjuk-petunjuk yang ada terkait peristiwa tersebut itu ada mekanismenya," jelasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Sebagaimana diketahui, Audy Item dipanggil untuk menjadi saksi atas kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh Iko Uwais dan kakaknya, Firmansyah pada 11 Juni 2022 kemarin. Hal itu juga merupakan buntut dari laporan seorang desain interior bernama Rudi, yang melaporkan kejadian tersebut.

Sementara itu, terkait upaya restorative justice kapanpun bisa dilakukan. Asalkan kedua belah pihak dapat berkoordinasi denganbaik. Akan tetapi, hingga kini pihak kepolisian masih belum mendapat informasi dari kedua belah pihak terkait adanya upaya mediasi.

"Itu (mediasi) dari kedua belah pihak, kami hanya memfasilitasi. Saya belum mendapat tembusan terkait," bebernya.

"Jalan damai atau permintaan maaf kapan pun bisa dilakukan jika kedua belah pihak setuju, selama mereka berkomunikasi dengan baik," tandasnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini