JAKARTA - Kevin Hillers menyambangi SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda Metro Jaya di Jakarta Selatan, pada 17 Juni 2022. Dia berencana, membuat laporan polisi (LP) atas kasus dugaan ilegal akses.
“Agenda kami hari ini membuat LP terkait dugaan illegal akses atas akun media sosial Bang Kevin,” kata Deka Saragih, kuasa hukum sang aktor saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Jumat (17/6/2022).
Meski telah membuat laporan polisi, Deka belum mau membeberkan terkait identitas terlapor. “Untuk sementara, indikasinya ada. Tapi kami masih menunggu pihak kepolisian. Bagaimana hasilnya, nanti akan kami beritahukan lagi,” tuturnya.
Lebih jauh sang kuasa hukum menambahkan, Kevin Hillers tidak bisa mengakses media sosial miliknya, sejak 17 Juni 2022. Dia mengaku, belum mengetahui motif pelaku melakukan hal tersebut kepada kliennya.
BACA JUGA: Kevin Hillers Laporkan Perempuan Berinisial SK atas Dugaan Penganiayaan
BACA JUGA: 5 Fakta Rianti Cartwright Pindah Agama, Putuskan Dibaptis sebelum Menikah
Sementara itu, Kevin Hillers mengaku, percobaan peretasan akun Instagram pribadi miliknya telah terjadi sejak April silam. Kala itu, si peretas mengubah identitas sang aktor di akun tersebut. “Alamat email dan nomor ponselnya juga berubah,” tuturnya.
Aktor Ikatan Cinta tersebut dan kuasa hukumnya menjerat si pelaku peretasan dengan Pasal 30, Pasal 32, dan Pasal 35 Undang-Undang ITE.*
BACA JUGA: Drama Sweet Home Garap 2 Musim Baru, Ini Daftar Pemerannya
BACA JUGA: Cho Seung Woo Jadi Pengacara Perceraian dalam Drama Sacred Divorce
(SIS)