Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ratu Meta Polisikan Mantan Suami atas Dugaan Penelantaran Anak

Siska Maria Eviline , Jurnalis-Kamis, 16 Juni 2022 |12:17 WIB
Ratu Meta Polisikan Mantan Suami atas Dugaan Penelantaran Anak
Ratu Meta polisikan mantan suami atas dugaan penelantaran anak. (Foto: Instagram/@ratu_meta705)
A
A
A

Ferryawansyah menambahkan, “Jadi, sudah panjang prosesnya (sebelum kami melapor). Sejak dikirim somasi pada Januari silam sampai sekarang dan tidak ada tanggapan. Makanya kami melapor ke Polda Metro Jaya.”

 Ratu Meta polisikan mantan suami atas dugaan penelantaran anak. (Foto: Instagram/@ratu_meta705)

Atas laporan itu, maka W dijerat dengan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004. Mantan suami Meta Ratu terancam 3 tahun penjara dengan denda Rp15 juta. “Upaya hukum ini kami lakukan karena menyangkut hak anak di bawah umur.”*

BACA JUGA: BTS Hiatus sebagai Grup, J-Hope Jadi Anggota Pertama yang Debut Solo

BACA JUGA: Bakal Polisikan Netizen, Haji Faisal: Kalau sudah Lapor Tak Ada Damai

(SIS)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement