Ferryawansyah menambahkan, “Jadi, sudah panjang prosesnya (sebelum kami melapor). Sejak dikirim somasi pada Januari silam sampai sekarang dan tidak ada tanggapan. Makanya kami melapor ke Polda Metro Jaya.”
Atas laporan itu, maka W dijerat dengan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004. Mantan suami Meta Ratu terancam 3 tahun penjara dengan denda Rp15 juta. “Upaya hukum ini kami lakukan karena menyangkut hak anak di bawah umur.”*
BACA JUGA: BTS Hiatus sebagai Grup, J-Hope Jadi Anggota Pertama yang Debut Solo
BACA JUGA: Bakal Polisikan Netizen, Haji Faisal: Kalau sudah Lapor Tak Ada Damai
(SIS)