Bukan hanya Safir, kuasa hukum Marissya Icha, Ahmad Ramzi mengatakan akan ada pihak lain yang terseret dalam kasus tersebut. Sayangnya Ahmad tak membeberkan perihal nama terlapor lainnya itu.
"Terlapornya lagi dalam lidik, kita menyerahkan ke kepolisian nantinya siapa-siapa saja yang bersalah," ujar Ahmad Ramzi.
Diberitakan sebelumnya, Marissya Icha melaporkan mantan suaminya ke Polda Metro Jaya karena telah menyebutnya memakai narkoba lewat podcast YouTube Denise Chariesta beberapa waktu lalu.
Tak terima dengan tudingan itu, Marissya Icha lantas membuat laporan polisi dengan nama terlapor yang terdiri lebih dari satu orang.
Atas kasus tersebut, terduga pelaku terancam melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE (Informasi Transaksi Elektronik).
(FLO)