Lebih lanjut, Kompol Ivan Adhitira mengatakan pihaknya saat ini akan mendalami kasus tersebut. Rencananya, sejumlah saksi akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Saat ini kami akan panggil pihak-pihak terkait untuk diklarifikasi terlebih dahulu," ujar Ivan.
Laporan untuk Iko Uwais sudah diproses dengan terdaftar dalam LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Kasus ini menyebut bahwa Iko Uwais sudah melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama di muka umum.
"Terjadi cekcok mulut pelaku mengeroyok korban," bunyi yang ada di dalam laporan tersebut.
(aln)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri