Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Polisi Kembali Beri Izin Penyelenggaraan Konser Musik di Bandung, Ini Syaratnya

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Kamis, 26 Mei 2022 |12:31 WIB
Polisi Kembali Beri Izin Penyelenggaraan Konser Musik di Bandung, Ini Syaratnya
Ilustrasi Konser (Foto: Ilustrasi/dok)
A
A
A

Aswin menambahkan, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dan pihaknya pun bakal melakukan pengawasan ketat penyelenggaraan konser tersebut.

"Pengawasan kita sampai selesai acara, kalau ada satu poin yang mereka langgar, kita tutup. Tapi, kita ingatkan dulu secara persuasif oleh Satgas dari kita dan Pemkot. Kalau mereka tidak mengindahkan pilihan terakhir ya harus dihentikan kalau emang bandel," tandas Aswin. 

Diketahui, sesuai Inmendagri Nomor 26 Tahun 2022, Kota Bandung menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 bersama 12 kabupaten/kota lainnya di Jabar. 

Adapun ke-12 kabupaten/kota lainnya, yakni Kota Cirebon, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Cimahi, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Subang.

(van)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement