Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Wenny Ariani Menangis Saat PT Banten Kabulkan Gugatannya Terhadap Rezky Aditya

Ravie Wardani , Jurnalis-Rabu, 25 Mei 2022 |09:52 WIB
Wenny Ariani Menangis Saat PT Banten Kabulkan Gugatannya Terhadap Rezky Aditya
Wenny Ariani (Foto: YouTube Nikita Mirzani)
A
A
A

Sebelumnya, kuasa hukum Wenny, Ferry Aswan, menjelaskan terkait amar putusan majelis hakim terkait perkara banding kliennya. Ia mengatakan bahwa ada beberapa hakim memutuskan tiga poin menyangkut perseteruannya dengan suami Citra Kirana itu.

"Pertama, mengabulkan sebagian gugatan kami. Kedua, menyatakan bahwa pihak Rezky melakukan upaya pelanggaran hukum. Tiga, dinyatakan Kekey adalah anak biologis Rezky," kata Ferry Aswan.

Lebih lanjut, Ferry menekankan apabila Rezky membantah putusan tersebut, aktor 37 tahun ini harus membawa bukti kuat berupa hasil tes DNA.

"Apabila menyangkal putusan, sebaliknya Rezky harus membuktikan dengan cara tes DNA," tuturnya.

(van)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement