Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kilas Balik Kasus Narkoba Gary Iskak, Bawa Sabu dan Divonis 8 Bulan Penjara

Vania Ika Aldida , Jurnalis-Selasa, 24 Mei 2022 |16:59 WIB
Kilas Balik Kasus Narkoba Gary Iskak, Bawa Sabu dan Divonis 8 Bulan Penjara
Gary Iskak (Foto: Okezone)
A
A
A

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita beberapa barang bukti dari Gary dan empat rekannya. Selain sabu, mereka juga turut mengamankan alat hisapnya.

"Ada bong, Alat hisap, ada korek dan juga sisa sabu yang digunakan," jelasnya.

Sayangnya, hingga kini polisi masih belum angkat bicara terkait berapa banyak sisa sabu usai digunakan oleh Gary dan empat rekannya. Namun, mereka memastikan bahwa Gary ditangkap bukan saat melakukan pesta narkoba, melainkan saat kelimanya terlibat dalam satu pekerjaan.

"Jadi bukan melakukan pesta, tapi memang ada suatu pekerjaan yang dilakukan dan sambil kerja mereka mengkonsumsi sabu-sabu," ungkap Direktur Ditresnarkoba Polda Jabar, Kombes Pol Johannes R Manalu.

(van)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement