Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kilas Balik Kasus Narkoba Gary Iskak, Bawa Sabu dan Divonis 8 Bulan Penjara

Vania Ika Aldida , Jurnalis-Selasa, 24 Mei 2022 |16:59 WIB
Kilas Balik Kasus Narkoba Gary Iskak, Bawa Sabu dan Divonis 8 Bulan Penjara
Gary Iskak (Foto: Okezone)
A
A
A

AKTOR Gary Iskak kembali ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba pada Senin, 23 Mei 2022 malam. Penangkapan suami dari Richa Novisha itu diketahui bukan untuk yang pertama kalinya terjadi.

Pada 2007 lalu, pria 48 tahun ini pernah ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Kala itu Satres Narkoba Polres Jakarta Barat menangkap bintang film Sin tersebut di Jalan Arteri Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, seusai syuting di kawasan TMII dengan barang bukti berupa sabu seberat 0,3 gram yang ditaruh di dalam kotak pengharum di dashboard mobilnya.

BACA JUGA:Gary Iskak Positif Sabu, Berikut Barang Bukti yang Diamankan Polisi

Usai tertangkap narkoba pada September 2007, Gary dijerat dengan Pasal 62, subsider Pasal 60 ayat 5 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika. Dengan ancaman hukuman tiga sampai lima tahun penjara.

Akan tetapi, Gary diketahui mendapatkan keringanan hukuman lantaran mengakui perbuatannya. Kala itu ia dijatuhi hukuman penjara selama delapan bulan, berikut denda Rp 1 juta.

15 tahun berlalu, Gary Iskak kembali ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Jabar, bersama empat orang rekannya di sebuah rumah saat tengah mengkonsumsi narkoba. Satu diantara empat rekan Gary bahkan diketahui merupakan seorang perempuan.

Gary Iskak

Usai menjalani pemeriksaan di BNN Jawa Barat, urine Gary dikabarkan positif methamphetamine. Hal tersebut bahkan dibenarkan oleh Humas Polda Jawa Barat, Kombes Ibrahim Tompo.

"Tes urinenya positif," kata Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (24/5/2022).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement