Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Banding Ditolak, Gaga Muhammad Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Arya Ravato Bagasraga , Jurnalis-Selasa, 17 Mei 2022 |13:38 WIB
Banding Ditolak, Gaga Muhammad Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung
Gaga Muhammad. (Foto: MPI)
A
A
A

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta terhadap Gaga Muhammad.

Sebab, Gaga Muhammad diinyatakan terbukti bersalah dan lalai dalam mengemudi hingga menyebabkan selebgram Laura Anna mengalami lumpuh dan berujung meninggal dunia pada 15 Desember 2021.

Pihak Gaga Muhammad, kemudian mengajukan banding dengan memori setebal 44 halaman. Tak hanya itu, Ibunda Gaga Muhammad juga menyertakan bukti transfer uang kepada keluarga Laura Anna.

(FLO)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement