Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Nicholas Sean ini akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 17 Mei 2022. Agenda sidang tersebut adalah pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa Ayu Thalia.
Diketahui, masalah ini bermula ketika Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara pada Agustus 2021. Pemilik nama beken Thata Anma ini mengaku telah dianiaya oleh putra mantan Gubernur DKI Jakarta itu hingga menyebabkan luka fisik.
Ayu kemudian melaporkan Sean ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara pada 27 Agustus 2021. Tetapi penyelidikan laporan Ayu dihentikan polisi pada 30 November 2021 karena tak ditemukan tindak pidana.
Merasa dirugikan dengan masalah ini, Sean tak tinggal diam. Dia memilih langkah melaporkan balik Ayu ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.
(aln)