Dalam SIPP tersebut tertulis, “Sebagaimana dalam dakwaan tunggal Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang IT.”

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Tarigan, SH dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan perintah agar segera ditahan dan denda sebesar Rp250.000 subsider 6 bulan kurungan,” bunyi tuntutan tersebut.
Nikita Mirzani melaporkan Indra Tarigan setelah sang pengacara melecehkan putrinya, Laura Meizani Nasseru Arsy, pada 2019. Indra mengunggah foto putri sulung Nikita tersebut di media sosial dengan kata-kata tak pantas.*
BACA JUGA: Bantah Lakukan Pelecehan, Hotman Paris Bakal Polisikan Mantan Aspri
(SIS)