JAKARTA - Nikita Mirzani mengungkapkan kebahagiaannya setelah seterunya, Indra Tarigan dituntut 1 tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkannya.
“Tuntutan (terhadap) terdakwa Indra Tarigan: penjara 1 tahun dan denda Rp250 ribu subsider kurungan 6 bulan. Siap-siap yang lain di sidang lawan saya,” ungkap ibu tiga anak tersebut dalam unggahannya di Insta Story, pada Jumat (29/4/2022).

Nikita Mirzani dalam unggahannya menambahkan, “Siapkan mental! Semua akan indah pada waktuNya. Takbir!” Bersama unggahan itu, sang aktris menambahkan tagar ‘Berkah Ramadan’.
Pada lanjutan unggahannya, sang aktris secara khusus berterima kasih kepada jaksa yang menuntut Indra Tarigan dengan hukuman 1 tahun penjara. “Semoga hakim yang mulia juga memberikan vonis setimpal atas perbuatannya.”
Tuntutan 1 tahun penjara dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 12 April 2022. Dikutip dari SIPP pengadilan, JPU menyatakan, Indra Tarigan terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik.
BACA JUGA: Nikita Mirzani dan John Hopkins Ciuman Banjir Kritik Pedas Netizen