Sebelumnya, DJ Una sudah membantah terkait tuduhan dirinya sebagai afiliator DNA Pro. Bahkan, pihaknya justru mengklaim sebagai korban dari investasi bodong robot trading tersebut.
Pemilik nama asli Putri Una Thamrin itu pun telah melaporkan robot trading DNA Pro ke Bareskrim Polri pada 13 April lalu. Kedatangannya saat itu didampangi kuasa hukumnya, Yafet Rissy.
Seperti diketahui, sebanyak 122 orang mengaku menjadi korban dari robot trading DNA Pro. Merasa dirugikan, para korban melaporkan investasi bodong tersebut ke Bareskrim Polri pada Senin, 28 Maret 2022.
Sebanyak 56 orang dilaporkan ke polisi, yang terdiri dari pendiri hingga komisaris DNA Pro. Bareskrim Polri menduga kerugian sementara para korban dalam perkara ini mencapai Rp 97 miliar.
(dwk)