Sementara hal-hal yang dinilai meringankan vonis adalah, Olivia dinilai jujur dalam memberikan keterangan di hadapan majelis hakim dan menyesali perbuatannya.
"Jujur, dan menyesali perbuatannya," pungkas hakim.
Sebelumnya, Olivia menerima tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dengan hukuman 3 tahun 6 bulan dalam persidangan yang digelar pada 14 Maret 2022 karena terbukti melanggar Pasal 378 Jo Pasal 65 KUHP tentang penipuan.
Kasus dugaan penipuan CPNS ini bermula dari laporan Karnu, salah satu korban putri Nia Daniaty itu, ke Polda Metro Jaya, pada 23 September 2021. Sejauh ini ada 225 korban dengan total kerugian mencapai Rp9,7 miliar akibat kasus tersebut.
(aln)