JAKARTA - Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pornografi. Dari pemeriksaan, penyidik kemudian menetapkan dirinya sebagai tersangka.
“Dari pemeriksaan, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis dalam keterangannya lewat sambungan telepon, pada Sabtu (26/3/2022).
Auliansyah mengungkapkan, Dea menyebarkan sendiri video porno dan foto-foto syur miliknya di platform OnlyFans. Bukti berupa konten sang selebgram pun sudah disita oleh polisi.
Polda Metro Jaya menangkap Dea Onlyfans terkait konten pornografi di Malang, Jawa Timur, pada 24 Maret 2022. Dia menggunakan platform OnlyFans untuk mengunggah konten pornografi dan mendapatkan uang dari para subscriber-nya.*
BACA JUGA:
Profil Dea OnlyFans, Selebgram Seksi yang Diciduk Polisi karena Kasus Pornografi
Lisa BLACKPINK Tertangkap Kamera Hang Out Bareng Aktor Austin Butler di Paris
Follow Berita Okezone di Google News
(SIS)