JAKARTA- Bareskrim Polri mengungkap fakta baru atas kasus dugaan penipuan dan pencucian uang Indra Kenz. Pemilik nama asli Indra Kesuma tersebut disebut masih memiliki aset Rp58 miliar dalam bentuk mata uang kripto di luar negeri.
Fakta tersebut diketahui setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penelusuran mendalam.
"Kita bantuan PPATK ada beberapa dana di luar negeri kita masih tracing," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (25/3/2022).
Dalam perilisan kasusnya, pihak berwajib juga menegaskan bahwa seluruh kegiatan transkasi Indra Kenz telah terdata. Data yang dikantongi penyidik, sejauh ini ada Rp58 miliar aset Indra Kenz dalam bentuk kripto yang disembunyikan tersangka di luar negeri.
Polisi juga memprediksi jumlah tersebut akan terus bertambah seiring berjalannya pengembangan kasus tersebut. Polri juga bakal terus berkoordinasi dengan pihak PPATK.
"Masih terus bertambah, ada masukan langsung kirimkan ke kita. Dugaan ada Rp58 miliar yang ada di kriptonya di luar negeri. Itu cepat kita tangani," jelasnya.
"Nanti berkembang lagi begitu teman-teman PPATK menerima informasi lagi dikirim ke kita lagi begitu. Jadi perkembangan terus. Tidak berhenti disini saja," imbuhnya.