Bermula dari ‘Curhatan’ di Instagram
Alffy mengungkapkan, keterlibatan Doni Salmanan dalam proyek Wonderland Indonesia dimulai dari unggahannya di Instagram. Kala itu, dia mengungkapkan bagaimana pendanaan proyek tersebut ditolak berbagai pihak.
“Dari unggahan itu, Doni kemudian memberikan bantuannya dan terjadilah seperti pemberian dana itu,” tutur Alffy.
Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan opsi biner (trading binary) lewat platform Quotex. Polisi menjeratnya dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang ITE.
Crazy rich asal Bandung itu juga dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.*
BACA JUGA: Lanjut Tur Dunia, NCT 127 Gelar Lima Konser di Jepang
(SIS)