JAKARTA- Mawar AFI belum berkomunikasi sama sekali dengan Steno Ricardo setelah dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik. Pihaknya berharap ada mediasi mengenai masalah ini.
"Kalau pihak pelapor, kami belum ada berkomunikasi ya. Semoga saja nanti penyidik bisa memfasilitasi dua pihak ini agar bertemu, supaya didudukkan permasalahannya," kata sang kuasa hukum, Zakir Rasyidin di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Film Eraser: Reborn Rilis Trailer Perdana
BACA JUGA:Arsy Hermansyah Bakal Jadi Wakil Indonesia untuk Kompetisi Menyanyi di Amerika
Zakir mengatakan bila Mawar memang terbukti bersalah, dia bakal menjalani proses hukum secara kooperatif. Kliennya pun siap meminta maaf kepada sang mantan suami.
"Kalau misalnya klien kami benar dianggap bersalah ya harus tunduk harus pada proses hukum itu, dia harus meminta maaf," ujar Zakir.
"Tapi kalau misalnya memang kesalahan yang dia tidak lakukan, maka tentu proses hukumnya akan melihat itu sebagai suatu keadaan yang memang tidak bisa dipaksakan untuk dilanjutkan," lanjutnya.
Selanjutnya, pihak Mawar menyerahkan biduk perkara ini semuanya kepada penyidik. Mereka percaya, pihak berwajib profesional menjalankan tugasnya.
Sementara Mawar yang dijawalkan untuk menjalani pemeriksaan pertama pada hari ini, Rabu (23/3/2022), memilih menundanya. Hal ini disebabkan kondisinya yang belum pulih total usai menjalani operasi rahang wajah.
"Tadi kami sudah menyampaikan ke Polres Depok untuk meminta penundaan pemeriksaan karena mawar saat ini belum siap untuk diperiksa karena dia dalam proses pemulihan karena dia baru saja di operasi," kata Zakir.
Mawar AFI dilaporkan ke Polres Depok pada 24 Februari 2022 oleh Bimo Suryo Hardjanto. Diketahui dia adalah pengacara mantan suaminya, Steno Ricardo.
Dalam laporan yang disampaikan ke pihak kepolisian, pelapor menyatakan keberatan atas pernyataan Mawar AFI di Instagram Storynya. Pelapor menyebut bahwa Mawar AFI mengarang bukti perselingkuhan yang merujuk kepada sang mantan suami.
Mawar dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik melalui media elektronik (ITE). Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/495/II/2022/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya.
(nit)