"Tapi tidak dikuatkan didukung oleh saksi-saksi dalam persidangan sehingga tidak jadi kebenaran buat kita. Barang bukti ada, saksi tapi tidak dihadirkan dan memberi keterangan tentang barang bukti itu," lanjutnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan 3,5 tahun penjara terhadap Olivia. Dalam nota pembelaan, Olivia minta dibebaskan.
Seperti diketahui, seseorang bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021, setelah mengaku menjadi korban penipuan rekrutmen CPNS fiktif.
Korban dari kasus itu disebut telah mencapai 225 orang. Kerugian yang dialami dari sejumlah pihak tersebut ditaksir mencapai Rp9,7 miliar.
Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menyangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
(nit)