Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bersama Asisten, Roby Geisha Dihadirkan dalam Rilis Kasus Narkoba

Lintang Tribuana , Jurnalis-Senin, 21 Maret 2022 |13:09 WIB
Bersama Asisten, Roby Geisha Dihadirkan dalam Rilis Kasus Narkoba
Roby Geisha dan asistennya (Foto: Lintang/MPI)
A
A
A

ROBY Satria, gitaris dari grup band Geisha kembali ditangkap terkait kasus narkoba untuk yang ketiga kalinya. Dalam rilis yang berlangsung di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (21/3/2022), mantan suami Cita Ratu Nansya ini pun turut ditampilkan di hadapan awak media.

Tak sendiri, dalam kesempatan itu AJ yang merupakan asisten Roby juga ikut dimunculkan dalam rilis tersebut. Keduanya bahkan tampil menggunakan baju tahanan oranye bernomor 40 dan 10.

"Menjadi keprihatinan karena pelaku merupakan publik figur yang harusnya bisa menjadi contoh baik buat masyarakat jangan sampai menjadi contoh," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.

Roby sendiri ditangkap di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, pada 19 Maret 2022 malam bersama dengan AJ. Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai studio musik tempat sang musisi berkegiatan.

"Pengungkapan ini bermula adanya laporan masyarakat yang menginformasikan ada informasi orang mencurigakan yang ada di kantor studio musik di daerah Pancoran," kata Budhi.

"Tim melakukan penyelidikan ada seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan, keluar masuk kamar mandi. Dilakukan penggeledahan dari tangan yang bersangkutan ditemukan ganja," lanjutnya.

Roby Geisha dan asisten

Dari penggeledahan itu, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis ganja. Ada yang masih berada dalam paket dan ditemukan pula ganja sisa pakai.

"Menemukan barang bukti yang pertama ganja, dalam paket, yang pertama seberat 8 gram kemudian ada juga bekas ganja yang sudah dilinting dan sudah dihisap," kata Budhi.

Berdasarkan hasil tes urine, Roby juga diketahui positif mengonsumsi ganja. Atas perbuatannya, rekan dari Regina Poetiray ini ditetapkan sebagai tersangka dengan hukuman minimal 4 tahun penjara.

"Untuk tersangka RS dikenakan Pasal 114 atau 1 subsider 127 hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun penjara. Ini jadi keprihatinan kita semua mudah mudahan enggak menjadi contoh," ujar Budhi.

(van)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement