Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bersama Asisten, Roby Geisha Dihadirkan dalam Rilis Kasus Narkoba

Lintang Tribuana , Jurnalis-Senin, 21 Maret 2022 |13:09 WIB
Bersama Asisten, Roby Geisha Dihadirkan dalam Rilis Kasus Narkoba
Roby Geisha dan asistennya (Foto: Lintang/MPI)
A
A
A

Dari penggeledahan itu, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis ganja. Ada yang masih berada dalam paket dan ditemukan pula ganja sisa pakai.

"Menemukan barang bukti yang pertama ganja, dalam paket, yang pertama seberat 8 gram kemudian ada juga bekas ganja yang sudah dilinting dan sudah dihisap," kata Budhi.

Berdasarkan hasil tes urine, Roby juga diketahui positif mengonsumsi ganja. Atas perbuatannya, rekan dari Regina Poetiray ini ditetapkan sebagai tersangka dengan hukuman minimal 4 tahun penjara.

"Untuk tersangka RS dikenakan Pasal 114 atau 1 subsider 127 hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun penjara. Ini jadi keprihatinan kita semua mudah mudahan enggak menjadi contoh," ujar Budhi.

(van)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement