Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Resmi Tersangka Kasus Narkoba, Fauzan Lubis Sisitipsi Terancam 5 Tahun Penjara

Lintang Tribuana , Jurnalis-Jum'at, 18 Maret 2022 |15:06 WIB
Resmi Tersangka Kasus Narkoba, Fauzan Lubis Sisitipsi Terancam 5 Tahun Penjara
Muhammad Fauzan Lubis resmi ditetapkan jadi tersangka kasus narkoba, pada 18 Maret 2022. (Foto: Lintang/MNC Portal Indonesia)
A
A
A

Barang bukti lain yang didapatkan polisi adalah sebutir Calmlet Alprazolam, 1 butir pil Lavol, dan beberapa obat psikotropika resep dokter. Di hari yang sama, sekitar pukul 16.30 WIB, polisi menggeledah rumah sang musisi di Tangerang, Banten. 

Polisi memperlihatkan barang bukti narkoba dari mobil dan rumah Fauzan Lubis. (Foto: Lintang/MNC Portal Indonesia)

Di rumah Muhammad Fauzan Lubis, polisi menemukan barang bukti tambahan berupa satu pack paper (kertas vaper) merek Raja Mas.*

BACA JUGA: Rindu Gala, Mayang Minta Haji Faisal Buka Akses untuk Bertemu 

(SIS)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement