JAKARTA - Muhammad Fauzan Lubis, vokalis band Sisitipsi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Status itu ditetapkan setelah hasil tes urinenya menunjukkan hasil positif ganja.
“MFL yang kami amankan dan tangkap telah ditetapkan sebagai tersangka. Berjenis kelamin laki-laki, dia adalah public figure yang tergabung dalam band Sisitipsi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, pada Jumat (18/3/2022).
Akibat perbuatannya tersebut, Fauzan dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika.
Dengan begitu, Zulpan menyebut, Fauzan terancam pidana penjara maksimal 5 tahun. Sang musisi diamankan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, pada 17 Maret 2022, pukul 00.30 WIB.
Saat penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu klip plastik berisi biji ganja seberat 0,20 gram, 5,5 butir Xanax, dan setengah butir Dumolid dari mobil yang dikendarai Fauzan.