Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Makin Miskin! Rumah Indra Kenz di Serpong Disita Polisi

Lintang Tribuana , Jurnalis-Jum'at, 18 Maret 2022 |19:48 WIB
Makin Miskin! Rumah Indra Kenz di Serpong Disita Polisi
Indra Kenz. (Foto: Instagram)
A
A
A

SATU per satu aset Indra Kenz disita polisi saat dia ditahan karena kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo yang menjeratnya. Kali ini rumah Indra Kenz di Serpong bakal disita.

"Iya (bakal digeledah dan disita siang ini)," ujar Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawa kepada wartawan, Jumat (18/3/2022).

Menurut informasi yang awak media, rumah Crazy Rich Medan tersebut berlokasi di Cluster Narada Nomor 1, Alam Sutera, Serpong, Tangerang Selatan.

ok

Seperti diketahui, seseorang berinisial MN melaporkan beberapa afiliator ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022, salah satunya adalah afiliator binary option Binomo Indra Kenz (IK).

Setelah diperiksa selama 7 jam sebagai saksi dan melakukan gelar perkara, Pemilik nama asli Indra Kesuma itu ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Februari 2022. Atas perbuatannya, dia diterapkan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Dengan rincian: Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dia juga dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.

(dwk)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement