Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fauzan Lubis Sisitipsi Sempat Konsumsi Kopi Campur Ganja sebelum Ditangkap

Lintang Tribuana , Jurnalis-Jum'at, 18 Maret 2022 |14:56 WIB
Fauzan Lubis Sisitipsi Sempat Konsumsi Kopi Campur Ganja sebelum Ditangkap
Muhammad Fauzan (Foto: Lintang/Okezone)
A
A
A

Kemudian di hari yang sama sekira pukul 16.30 WIB, polisi memeriksa TKP ke-2 yang merupakan kediaman Fauzan yang berada di kawasan Tangerang, Banten. Polisi juga menemukan barang bukti di sana.

"Dari TKP kedua yang berada di Tangerang, kita amankan satu pack paper (kertas vapir) merk Raja Mas," kata Zulpan.

Fauzan pun ditetapkan sebagai tersangaka. Dia dikenakan Pasal 127 ayal (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tanun 2009 tentang narkotika, dan Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun.

(aln)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement