Sebagaimana diketahui, Indra Kens telah resmi ditahan dan menjadi tersangka atas kasus dugaan penipuan berkedok binary option lewat platform Binomo pada 25 Februari 2022 kemarin. Ia diketahui dilaporkan oleh seseorang berinisial MN dengan nomor B/0058/II/2022/Bareskrim tertanggal 3 Februari 2022 terkait dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.
Dalam kasus tersebut, Indra Kenz dijerat pasal berlapis. Mulai UU ITE Dijerat dengan dua pasal yakni Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2, Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1. Kemudian, dia juga disangka dengan Undang-Undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tiga pasal yakni Pasal 3 ayat 3, Pasal 5, dan Pasal 10. Tak hanya itu, Indra Kenz juga dijerat dengan Pasal Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 55 KUHP. Dari situ, Indra bisa terancam 20 tahun penjara.
Bahkan beberapa aset miliknya seperti rumah mewah di Sumatera Utara, mobil Ferrari, sejumlah Rp 57,2 miliar telah disita oleh pihak kepolisian.
(van)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri