Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kasus Trading Bodong, Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

Ravie Wardani , Jurnalis-Selasa, 15 Maret 2022 |19:22 WIB
Kasus Trading Bodong, Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar
Doni Salmanan (Foto: Ravie/MPI)
A
A
A

"Jumat dan Senin minggu depan, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap publik figur yang akan menerima aliran uang atau barang yang berkaitan dengan tersangka DS," kata Asep.

Brigjen Asep kemudian menjelaskan pihaknya berhasil menyita 97 item aset milik Doni Salmanan. Sementara itu, Asep mengatakan, jumlah total aset tersebut ditaksir mencapai Rp64 miliar.

"Total barang bukti yang sudah kita sita sampai saat ini, sebanyak 97 item," katanya.

"Total nilai adalah kurang lebih Rp64 miliar," imbuhnya.

(aln)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement