Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kasus Trading Bodong, Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

Ravie Wardani , Jurnalis-Selasa, 15 Maret 2022 |19:22 WIB
Kasus Trading Bodong, Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar
Doni Salmanan (Foto: Ravie/MPI)
A
A
A

JAKARTA - Doni Salmanan terancam hukuman 20 tahun penjara serta denda Rp10 miliar atas kasus dugaan penipuan berkedok trading Quotex.

Doni Salmanan disangkakan Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Atas kasusnya, Doni Salmanan selaku tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Doni Salmanan

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar," kata Dirtipidsiber Brigjen Asep Edi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (15/3/2022).

Brigjen Asep menjelaskan, penyidik akan mengusut tuntas aset hingga aliran dana yang diterima sejumlah publik figur dari tersangka.

Rencananya, polisi akan melakukan pemanggilan terhadap beberapa nama artis yang diduga menerima aliran dana tersebut.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement