JAKARTA - Doni Salmanan terancam hukuman 20 tahun penjara serta denda Rp10 miliar atas kasus dugaan penipuan berkedok trading Quotex.
Doni Salmanan disangkakan Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Atas kasusnya, Doni Salmanan selaku tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar," kata Dirtipidsiber Brigjen Asep Edi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (15/3/2022).
Brigjen Asep menjelaskan, penyidik akan mengusut tuntas aset hingga aliran dana yang diterima sejumlah publik figur dari tersangka.
Rencananya, polisi akan melakukan pemanggilan terhadap beberapa nama artis yang diduga menerima aliran dana tersebut.
"Jumat dan Senin minggu depan, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap publik figur yang akan menerima aliran uang atau barang yang berkaitan dengan tersangka DS," kata Asep.
Brigjen Asep kemudian menjelaskan pihaknya berhasil menyita 97 item aset milik Doni Salmanan. Sementara itu, Asep mengatakan, jumlah total aset tersebut ditaksir mencapai Rp64 miliar.
"Total barang bukti yang sudah kita sita sampai saat ini, sebanyak 97 item," katanya.
"Total nilai adalah kurang lebih Rp64 miliar," imbuhnya.
(aln)