"Tiga orang dari pihak pelapor, satu orang dari perantara jual beli, satu orang lagi dari kelurahan setempat. Nah ini yang baru kita sampaikan kepada rekan-rekan," lanjutnya.
Setelah polisi selesai melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya untuk menemukan titik terang dari kasus ini, baru pihaknya akan mempertimbangkan pemanggilan Jamal selaku terlapor.
"Ya tentunya setelah kita lakukan pemeriksaan beberapa saksi tentunya penyidik akan menilai ya, akan kita lakukan gelar perkara kembali, apakah perlu ada saksi-saksi lain kita mintai keterangan, baru kita akan mengarah kepada terlapor," tutur Supriyadi.
Seperti diketahui, aktor senior Jamal Mirdad berurusan dengan hukum, setelah seorang pria bernama Firdaus Nuzula melaporkannya ke Polda Metro Jaya, pada 4 Februari 2022.
Mantan suami Lydia Kandou itu dilaporkan atas tuduhan penipuan dan penggelapan pembelian sebuah rumah di Sawangan, Depok, Jawa Barat. Dia dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP terkait tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
(nit)