Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jamal Mirdad Dipolisikan atas Dugaan Penipuan Jual Beli Rumah

Ravie Wardani , Jurnalis-Jum'at, 25 Februari 2022 |14:13 WIB
Jamal Mirdad Dipolisikan atas Dugaan Penipuan Jual Beli Rumah
Jamal Mirdad. (Foto: STARPRO Indonesia)
A
A
A

JAKARTA - Aktor senior Jamal Mirdad harus berurusan dengan hukum, setelah seorang pria bernama Firdaus Nuzula melaporkannya ke Polda Metro Jaya, pada 4 Februari 2022. 

Sang aktor dilaporkan atas tuduhan penipuan dan penggelapan pembelian sebuah rumah di Sawangan, Depok, Jawa Barat. Dengan begitu, dia dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP terkait tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. 

Jamal Mirdad. (Foto: STARPRO Indonenesia)

Melengkapi laporannya, Firdaus Nuzula juga menyertakan sejumlah bukti kuat, seperti PJB (Pengikatan Jual Beli), kwitansi pembelian, serta mutasi rekening. “Benar, kami menerima laporan terhadap Jamal Mirdad,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan, pada Jumat (25/2/2022). 

Zulpan menjelaskan bahwa laporan tersebut bermula ketika keduanya terlibat jual-beli rumah milik sang aktor. Rumah seluas 150 meter persegi itu terletak di kawasan Cinangka, Sawangan, Depok, Jawa Barat. 

“Pelapor selaku korban menerangkan bahwa dia membeli rumah tersebut seharga Rp490 juta,” ungkap Zulpan. 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement