"Ide-ide sudah tidak sejalan sehingga bisa mengganggu pekerjaan, terutama mbak Puput. KDRT enggak ada, pihak ketiga juga nggak ada," ucap Halim.
Meski gugatan perceraian telah dilayangkan di Pengadilan, Halim tetap berharap agar kliennya bisa kembali rujuk dengan sang suami. Bahkan, ia berharap agar mediasi diantara keduanya bisa berhasil dilakukan.
"Kalau sudah diajukan ke pengadilan, harus melalui mediasi. Apa harapannya, bisa rujuk lagi. Akan diberi waktu oleh pengadilan," tandasnya.
(van)