JAKARTA - Olivia Nathania kembali menjalani sidang kasus dugaan penipuan CPNS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (14/3/2022). Agenda sidang berisi pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menariknya, dalam sidang sebelumnya, putri sulung Nia Daniaty itu tidak menghadirkan saksi untuk meringankan hukumannya. Dia mengaku, telah menyelenggarakan perekrutan CPNS secara ilegal.
"Awalnya, terdakwa agak berbelit-belit dalam pernyataannya. Tapi di akhir persidangan, dia mengakui kesalahannya. Bahwa itu dari jalur belakang, tetapi yang dia terima tidak seperti itu," kata Yoklina selaku JPU Pengadilan Negeri Jaksel, pekan lalu.
Kasus yang menjadikan Olivia Nathania sebagai terdakwa itu bermula dari laporan Karnu, salah satu korbanke Polda Metro Jaya, pada 23 September 2021. Dia diduga melakukan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat CPNS.
Akibat ulahnya, ada 225 korban dengan kerugian mencapai Rp9,7 miliar. Olivia Nathania dijerat dengan Pasal 263 jo Pasal 65 dan atau Pasal 378 jo Pasal 65 dan atau Pasal 372 jo Pasal 65 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).*