Sebagaimana diketahui, Oi mengikuti sidang kasus CPNS bodong secara virtual dari Rutan (Rumah Tahanan) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Sebelumnya, Susanti sempat berencana mendatangkan Nia Daniaty sebagai saksi beserta dua orang lainnya.
"Dari pihak kita ada tiga saksi yang meringankan Olivia. Rencananya, kami ingin hadirkan Ibu Nia,” kata Susanti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
"Mudah-mudahan ibunya (Nia Daniaty) mau jadi saksi yang meringankan Oi. Nanti akan kami sampaikan ke Ibu Nia mau atau tidak hadir hari Kamis," lanjutnya.
Seperti diberitakan, dalam sidang perdana, Olivia Nathania didakwa dengan Pasal 263 jo Pasal 65 dan atau Pasal 378 jo Pasal 65 dan atau Pasal 372 jo Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh anak Nia Daniaty itu mengakibatkan adanya 225 korban dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.
(van)