Lebih lanjut, Yogen mengatakan pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada siapapun yang terlibat dalam kasus ini. Dia juga menegaskan akan mengusut tuntas kasus tersebut dengan memeriksa Mawar AFI selaku terlapor.
"Sudah diterima kemudian kita gelar kasusnya. Nanti akan kita panggil terutama dari pelapor dulu terkait keterangan yang kita butuhkan untuk menguatkan kasus tersebut," tuturnya.
"Nanti kalau sudah ada saksi-saksi yang menguatkan dari ahli terutama, baru kita panggil Mawar AFI untuk penyelidikan," lanjutnya.
Kendati begitu, hingga kini polisi belum memberikan pasal yang bisa menjerat sang terlapor. Hal ini lantaran pihak kepolisian masih menunggu barang bukti dari pelapor atas kasus tersebut.