Dikdik menuturkan soal pertimbangan Rizky Nazar hanya dikenakan wajib rehabilitasi rawat jalan. Sang aktor dinilai sebagai pengguna narkotika murni, tidak tergolong sebagai pengedar.
"Jadi, yang bersangkutan hanya pengguna murni. Artinya perlu dilakukan menindaklanjuti hasil asesmen di mana yang bersangkutan kategorinya ketergantungan sedang, maka perlu dilakukan berobat jalan," ujar Dikdik.
Seperti diketahui, Rizky Nazar resmi menjalani rehabilitasi sejak 17 Desember 2021. Keputusan rehab sang aktor dinyatakan oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Akbar.
Rizky Nazar alias RN ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin, 13 Desember 2021. Polisi mengamankan barang bukti berupa 0,36 gram dan 0,61 gram bungkus ganja dalam penangkapan itu.
Saat diperiksa, Rizky mengaku baru mulai mengonsumsi ganja. Dia menggunakan bantuan narkoba untuk membantu mengatasi kesulitan tidur.
(van)