JAKARTA - YouTuber kondang, Denny Sumargo, mengaku pasang badan terkait gugatan perdata yang dilayangkan mantan manajernya, Ditya Andrista alias DA. Dia bahkan siap membayarkan uang ganti rugi senilai Rp880 juta jika terbukti bersalah.
Denny Sumargo mengaku siap dipanggil Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat atas gugatan tersebut. Pasalnya, dia meyakini gugatan yang dilayangkan DA tak memiliki dasar hukum yang jelas.
Terlebih, artis yang akrab disapa Densu ini menganggap tindakan rivalnya sebagai ajang mengulur waktu di tengah proses hukumnya.
"Jangan kan hadir, gue bayarkan uangnya itu berapa, pokoknya kau (DA) masuk penjara," tegas Denny Sumargo saat dihubungi awak media belum lama ini.
Denny menuturkan dirinya tak merasa rugi jika harus membayar uang ganti rugi tersebut. Hanya saja, dia berharap polisi segera melakukan penahanan terhadap DA atas kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan surat yang masih berjalan.
"Cuma perdata Rp1 miliar aja kita (diduga) ambil uang, dia ambil uang gue dia enggak mau hitung," tegas Denny Sumargo.