Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gaga Muhammad Resmi Ajukan Banding

Ravie Wardani , Jurnalis-Selasa, 25 Januari 2022 |10:55 WIB
Gaga Muhammad Resmi Ajukan Banding
Gaga Muhammad. (Foto: Instagram/@gagamuhammad)
A
A
A

JAKARTA - Selebgram Gaga Muhammad resmi mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara yang diputus Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk kasus kecelakaan lalu lintas yang menjadikannya terdakwa. 

Hal itu diamini oleh Alex Adam Faisal, staf Hubungan Masyarakat PN Jakarta Timur. “(Terdakwa Gaga Muhammad) banding,” ujarnya singkat kepada awak media lewat sambungan telepon, pada Selasa (25/1/2022). 

Alex mengungkapkan, banding didaftarkan kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid, pada 24 Januari 2022. Seperti diketahui 

Vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp10 juta tersebut diputus Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada 19 Januari silam. Putusan tersebut merupakan hukuman maksimal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum pada sidang sebelumnya. 

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan korban (Laura Anna) mengalami luka berat,” ujar hakim dalam putusannya.

Baca juga: Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Greta Irene: Itu Enggak Cukup 

Namun Fahmi Bachmid menilai, kliennya tak pantas mendapat hukuman tersebut mengingat ada kelalaian di TKP dan rumah sakit. Dia mengaku, akan mengungkapkan fakta-fakta tersebut dalam sidang banding.

Gaga Muhammad. (Foto: MNC Portal Indonesia)

“Ada sesuatu yang masih belum terungkap di persidangan, yang perlu digali lebih dalam. Peristiwa ini tidak 100 persen kesalahan klien saya,” tutur kuasa hukum Gaga Muhammad.* 

Baca juga: 3 Gaya Foto Kekinian Angel Karamoy dalam Balutan Gaun Putih, Bikin Kaum Adam Sulit Napas

(SIS)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement