JAKARTA - Fico Fachriza resmi menjalani rehabilitasi narkoba di RSKO (Rumah Sakit Ketergantungan Obat) Cibubur, Jakarta Timur. Keputusan itu merujuk pada hasil asesmen dari Badan Narkotika Nasional (BNN).Â
“Berdasarkan hasil TAT (tim asesmen terpadu) diputuskan 6 bulan rehabilitasi,” ujar Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa saat dihubungi awak media, Senin (24/1/2022).Â
Mukti dalam keterangannya menambahkan, meski direhabilitasi namun proses hukum kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat sang komika akan tetap berlanjut. Saat ini, kasusnya sudah masuk dalam tahap lidik.Â
“Sementara ini, masih tahap lidik ya. Nanti kami akan lihat bagaimana perkembangannya,” tutur Fico Fachriza menambahkan.Â
Komika 27 tahun itu ditangkap di kediaman pribadinya di Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, pada 13 Januari 2022. Dari tangan sang komika diamankan barang bukti berupa tembakau sintetis seberat 1,45 gram yang disembunyikan di bungkus rokok.Â
Atas perbuatannya tersebut, maka Fico Fachriza dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.*Â
Baca juga:
Kakak Fico Fachriza Unggah Status Lama soal Penjara, Netizen: Sudah Ada Feeling
Usai Diisukan Pindah Agama, Kenang Mirdad Kembali Mesra dengan Tyna Kanna
(SIS)