Lebih lanjut, AKBP Dwi mengatakan, penetapan status hukum tersebut sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Terlebih, penyidik juga telah mengantongi dua bukti kuat untuk menaikan status hukum sang selebgram.
Penyidik juga akan melakukan pemanggilan kepolisian terhadap tersangka, Kamis (20/1/2022).
"Pemanggilan hari Kamis, minggu ini," ucap AKBP Dwi.
Atas situasi ini, Ayu Thalia alias AT dijerat Pasal 310 KUHP terkait pencemaran nama baik dan 311 KUHP tentang fitnah. Diketahui, Nicholas sean Purnama melaporkan AT ke Polres Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 silam.
(aln)