Meski demikian, Iren mengaku puas atas vonis yang diterima sang terdakwa. Dia menilai, putusan tersebut sudah sesuai dengan pertimbangan pihak majelis hakim.
"Cukup (puas) dengan yang pak hakim berikan, dia yang paling ngerti, dia yang tahu, kalau menurut dia cukup ya berarti sudah cukup," kata Iren.
Seperti diketahui, Gaung Sabda Alam Muhammad alias Gaga didakwa dengan Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.Atas kasus ini, majelis hakim memutuskan bahwa Gaga Muhammad divonis hukuman pidana 4 tahun 6 bulan penjara serta denda sebanyak Rp 10 juta.
"Menjatuhkan pidana Gaung Sabda Alam Muhammad penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dengan denda sebesar 10 juta, kalau tidak dibayar diganti selama 2 bulan penjara," ucap majelis hakim dalam sidang putusan tersebut.
(aln)