JAKARTA - Belum selesai sengketa tas, Medina Zein harus menghadapi laporan baru dari Marissya Icha. Dia dijerat pasal berlapis tentang laporan palsu dan pencemaran nama baik.
“MZ membuat laporan polisi seolah-olah klien saya melakukan penganiayaan. Jadi kami laporkan balik dengan pasal berlapis,” ujar Ahmad Ramzy, kuasa hukum Marissya Icha kepada Okezone, Rabu (12/1/2021).
Ramzy mengungkapkan, permasalahan itu berawal dari pertemuan mediasi kedua yang terjadi pada 27 Desember 2021. Bukannya berdamai, pertemuan itu justru berujung ricuh.
“Pada 28 Desember 2021 pagi, kami mengetahui MZ membuat laporan polisi atas dugaan penganiayaan. Karena merasa kejadian tidak demikian, kami melakukan laporan balik di hari yang sama ke Polda Metro Jaya,” tuturnya.
Ahmad Ramzy menegaskan, kapasitas dirinya dalam laporan sang klien tak hanya sebagai kuasa hukum. Namun dia juga menjadi saksi kejadian tersebut karena berada di lokasi kejadian.
Baca juga: Medina Zein Minta Maaf, Marrisya Icha Ogah Berdamai