JAKARTA - Kenang Mirdad dan Tyna Kanna harus sedikit bersabar untuk mendengar putusan sidang perceraian mereka. Pasalnya, sidang yang seharusnya digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada 11 Januari 2022, terpaksa ditunda.
Taslimah, staf Humas PA Jakarta Selatan mengatakan, sidang ditunda karena ketua Majelis Hakim tengah berduka. Dengan begitu, maka sidang akan digelar kembali pada pekan depan.
“Ada hal tak terduga yang membuat hasil musyawarah majelis hakim belum bisa dibacakan. Insya Allah, putusan akan dibacakan pada 18 Januari 2022,” ujar Taslimah di PA Jaksel, pada Selasa (11/1/2022).
Tyna Kanna menggugat cerai Kenang Mirdad di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada 30 Agustus 2021. Meski bungkam terkait alasannya bercerai, namun gugatan itu dilayangkan ipar Giring Nidji tersebut setelah isu perselingkuhannya terkuak.
Di lain pihak, Kenang sempat berusaha keras untuk mempertahankan rumah tangganya namun tampaknya Tyna Kanna tak bergeming dan enggan mencabut gugatannya.*
Baca juga:
Tyna Kanna Resmi Hapus Nama Mirdad dari Instagram Pribadinya
Disindir soal Jenis Kelamin, Aprilio Manganang: Terima Kasih sudah Mengingatkan
Baca Juga: 50 Tahun Berkarya, Indomie Konsisten Hidupkan Inspirasi Indomie untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News
(SIS)